Wapres hadiri Hari Hak Untuk Tahu



JAKARTA. Wakil Presiden Boediono dijadwalkan menghadiri sekaligus memperingati Hari Hak Untuk Tahu International, Jumat (28/9). Biro pers wakil presiden menginformasikan peringatan Hari Hak untuk Tahu International bakal berlangsung pada pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Wapres, Merdeka Selatan. Sebagai informasi, dunia memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) setiap 28 September. Di Indonesia, hari Hak untuk Tahu ini secara resmi mulai diperingati tahun lalu oleh Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu. Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu. Dengan peringatan hari Hak untuk Tahu, diharapkan masyarakat lebih menyadari akan pentingnya informasi tentang kebijakan publik. Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Mereka menyepakati ada satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: