KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Inpres tersebut akan diimplementasikan secara bertahap. Untuk tahap awal, Inpres akan diimplementasikan di kota-kota besar. “Ini akan dilakukan secara bertahap, prioritas pertama adalah pegawai pemerintahan di kota besar, khsusunya Jakarta dan juga Bali. Baru kemudian daerah-daerah,” tutur Wapres saat ditemui awak media, Kamis (15/9) di Karawang, Jawa Barat.
Wapres: Jakarta dan Bali Jadi Daerah Prioritas Penerapan Inpres Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Inpres tersebut akan diimplementasikan secara bertahap. Untuk tahap awal, Inpres akan diimplementasikan di kota-kota besar. “Ini akan dilakukan secara bertahap, prioritas pertama adalah pegawai pemerintahan di kota besar, khsusunya Jakarta dan juga Bali. Baru kemudian daerah-daerah,” tutur Wapres saat ditemui awak media, Kamis (15/9) di Karawang, Jawa Barat.