JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlunya evaluasi terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu tertentu. Jika menurut hasil evaluasi itu korupsi masih terjadi, maka KPK akan tetap berdiri. "Ya, sebagaimana undang-undang yang bersifat kebutuhan krisis tahun 2000 itu, ya dievaluasi dari waktu ke waktu saja. Katakanlah setiap 10 tahun dievaluasi bahwa jangan-jangan 12 tahun yang akan datang itu korupsi tidak berhenti, ya tetap jalan. Tetapi, kalau sudah menurun otomatis, kan kembali ke normal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/10). Kendati demikian, Kalla tidak setuju jika batas waktu evaluasi KPK ditentukan menjadi 12 tahun. Bisa saja KPK dievaluasi dilakukan dalam lima tahun atau 10 tahun. "Bahwa jangan ditentukan 12 tahun atau berapa tahun. Dievaluasi saja setiap 5 tahunkah, 10 tahunkah," ucap Kalla. Pembatasan usia KPK merupakan salah satu poin dalam draf revisi UU KPK. Dalam draf tersebut, usia KPK dibatasi menjadi 12 tahun setelah RUU itu resmi diundangkan. Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10) di Jakarta. Mengenai sikap pemerintah akan draf revisi UU ini, Kalla menyampaikan bahwa draf revisi tersebut merupakan usulan DPR. "Saya kira itu pemerintah secara formal tentu ini kan usulan DPR. Nantilah kalau bergulir di DPR baru pemerintah turut campur, sekarang belum," ujar Kalla. Menurut dia, draf revisi tersebut memang mulanya diusulkan pemerintah, tetapi kemudian diambil alih DPR. (Icha Rastika) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wapres JK nilai keberadaan KPK perlu dievaluasi
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlunya evaluasi terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu tertentu. Jika menurut hasil evaluasi itu korupsi masih terjadi, maka KPK akan tetap berdiri. "Ya, sebagaimana undang-undang yang bersifat kebutuhan krisis tahun 2000 itu, ya dievaluasi dari waktu ke waktu saja. Katakanlah setiap 10 tahun dievaluasi bahwa jangan-jangan 12 tahun yang akan datang itu korupsi tidak berhenti, ya tetap jalan. Tetapi, kalau sudah menurun otomatis, kan kembali ke normal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/10). Kendati demikian, Kalla tidak setuju jika batas waktu evaluasi KPK ditentukan menjadi 12 tahun. Bisa saja KPK dievaluasi dilakukan dalam lima tahun atau 10 tahun. "Bahwa jangan ditentukan 12 tahun atau berapa tahun. Dievaluasi saja setiap 5 tahunkah, 10 tahunkah," ucap Kalla. Pembatasan usia KPK merupakan salah satu poin dalam draf revisi UU KPK. Dalam draf tersebut, usia KPK dibatasi menjadi 12 tahun setelah RUU itu resmi diundangkan. Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10) di Jakarta. Mengenai sikap pemerintah akan draf revisi UU ini, Kalla menyampaikan bahwa draf revisi tersebut merupakan usulan DPR. "Saya kira itu pemerintah secara formal tentu ini kan usulan DPR. Nantilah kalau bergulir di DPR baru pemerintah turut campur, sekarang belum," ujar Kalla. Menurut dia, draf revisi tersebut memang mulanya diusulkan pemerintah, tetapi kemudian diambil alih DPR. (Icha Rastika) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News