Wapres JK nilai penyadapan KPK perlu diawasi



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlunya sistem pengawasan terhadap proses penyadapan yang dilakukan penegak hukum, termasuk yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kalla, pengawasan terhadap proses penyadapan diperlukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak berwenang.

"Yang penting itu ada pengawasan, apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawasan KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah salah bisa melanggar hukum juga. Kan di situ harus, hanya boleh menyadap yang ada perkaranya, yang ada urusan korupsi, jangan-jangan salah sadap, harus ada yang mengawasi dong," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10).

Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses penyadapan sudah dilakukan di negara-negara lain. Lembaga pengawas nantinya akan memeriksa standar operasional prosedur penyadapan yang dilakukan.


"Katakanlah tiap bulan dia diperiksa benar enggak yang Anda sadap adalah orang-orang yang memang ada masalah. Jangan orang yang tidak ada masalah disadap. Yang namanya manusia biasa boleh saja, mungkin siapa tau Anda, jadi harus diawasi juga," sambung Kalla.

Mengenai lembaga semacam apa yang nantinya diberikan kewenangan mengawasi proses penyadapan, Kalla menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas kemudian hari.

"Bahwa lewat pengadilan atau dewan pengawas biar nanti dibicarakan," kata dia.

Mekanisme penyadapan menjadi salah satu poin yang kontroversial dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf revisi itu disebutkan bahwa KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya menilai prosedur penyadapan perlu diatur dalam undang-undang supaya tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang. Selama ini, belum ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan oleh penegak hukum, termasuk penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau dulu protapnya oleh KPK, sekarang diatur saja dalam UU supaya misalnya, karena UU setiap yang menyangkut pribadi harus diatur UU, ini menyangkut privasi," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10).

Ia juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menerbitkan putusan yang menilai bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia