Wapres: Kalau ada yang lebih bersih, kenapa cari orang bermasalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak memasukkan larangan pencalonan mantan koruptor dalam Pilkada serentak 2020 ke dalam revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Menurut Kalla, fraksi-fraksi partai di DPR juga akan mengevaluasi Undang-undang Pilkada untuk menyempurnakannya. Kalla menilai sudah semestinya masyarakat disuguhi calon pemimpin yang bersih dari kasus korupsi. 

Baca Juga: Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus


Dengan demikian pemerintahan daerah bisa berjalan optimal untuk menyejahterakan masyarakat. "Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8). 

Ia optimistis larangan tersebut bisa masuk dalam revisi Undang-undang Pilkada untuk diterapkan dalam Pilkada serentak 2020. "Ini kan Undang-undang Pemilu (Pilkada) saya kira tidak lama lagi akan banyak evaluasi dari partai partai," lanjut Kalla. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggulirkan wacana larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020. Pemicunya, ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi. 

Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan. Dulu, sebelum terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama. 

Baca Juga: Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok

Menurut Komisionernya KPU Pramono Ubaid Tanthowi, untuk kembali menggulirkan gagasan tersebut, harus ada sejumlah hal yang dibenahi. 

Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu seperti yang terjadi pada 2018. 

"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono. 

Pramono mengatakan, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi Undang-undang Pilkada, atau setidaknya dukungan dari pihak-pihak terkait. 

"Sekurang-kurangnya kalau KPU mengusulkan di Leraturan KPU tentang pencalonan Bupati, Wali Kota dan Gubernur, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mendukung," kata Pramono. 

Baca Juga: Jokowi umumkan ibu kota baru, Jusuf Kalla bilang usulan, Yenti Garnasih sakit hati

"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP (partai)," ucap dia. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres: Kalau Ada yang Lebih Bersih, Kenapa Cari Orang Bermasalah..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi