KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada tahun 2023. Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Adapun dalam Keppres tersebut tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Baca Juga: Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat
Wapres: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Merupakan Amanat Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada tahun 2023. Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Adapun dalam Keppres tersebut tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Baca Juga: Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat