KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemeritah akan mempertimbangkan aspirasi para kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun. Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan apakah usulan itu rasional dan bermaslahat bagi pembangunan desa atau tidak. "Mengenai masalah usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," kata Ma'ruf seusai Rakernas Pembangunan Pertanian di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ia menuturkan, pemerintah dan DPR akan membahas usulan tersebut hingga mendapatkan masa jabatan yang dinilai paling pas untuk diberlakukan terhadap kepala desa. Menurut Ma'ruf, tidak menutup kemungkinan pula periodesasi masa jabatan kepala desa mengikuti presiden dan kepala daerah yakni 5 tahun dan maksimal 2 periode. "Mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati, atau bagaimana, itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat," kata Ma'ruf.
Baca Juga: Jabatan Kepala Desa, Jokowi: UU Sangat Jelas, Membatasi 6 Tahun dan 3 Periode Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu menambahkan, yang terpenting bagi pemerintah adalah mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. "Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan," ujar Ma'ruf. Wacana perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mencuat setelah unjuk dasa besar-besaran yang digelar para kepala desa pada Selasa (17/1/2023) lalu. Politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko senpat menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aspirasi para kepala desa. Namun, ketika diwawancarai terpisah, Jokowi meminta agar usul tersebut disampaikan kepada DPR. "Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Kepala Negara pun lantas ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun. Namun, Presiden hanya menjawab dengan penegasan aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode. "Kan undang-undangnya masih enam tahun, tiga periode," tegas Jokowi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kades Minta Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Wapres: Akan Dipikirkan, Rasional atau Tidak" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto