KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) pada Senin (7/3). Ma’ruf Amin menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring melalui e-filling di kediamannya. Menurut Ma'ruf, pengisian SPT secara daring ini memiliki keunggulan. “Yakni, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapara Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/3). Ma’ruf mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Wapres Maruf Amin Laporkan SPT Pajak, Imbau Masyarakat Lapor Tepat Waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) pada Senin (7/3). Ma’ruf Amin menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring melalui e-filling di kediamannya. Menurut Ma'ruf, pengisian SPT secara daring ini memiliki keunggulan. “Yakni, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapara Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/3). Ma’ruf mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.