KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 31 Maret menjadi batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga 2 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyampaian LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38%, tingkat eksekutif 53%, dan tingkat yudikatif telah mencapai 94,8%. "Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan," ucap Firli di Istana Negara, Kamis (2/3).
Wapres Maruf Amin Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 31 Maret menjadi batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga 2 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyampaian LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38%, tingkat eksekutif 53%, dan tingkat yudikatif telah mencapai 94,8%. "Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan," ucap Firli di Istana Negara, Kamis (2/3).