Wapres Maruf Amin Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 31 Maret menjadi batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga 2 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyampaian LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38%, tingkat eksekutif 53%, dan tingkat yudikatif telah mencapai 94,8%.

"Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan," ucap Firli di Istana Negara, Kamis (2/3).


Baca Juga: KPK: Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan, Nilainya Capai Rp 1,55 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) negara untuk patuh menyampaikan LHKPN mereka dengan jujur dan tepat waktu.

“Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya, baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif, semua melaporkan ini dengan jujur,” ujar Ma'ruf di Istana Wapres Jakarta, Jumat (3/3).

Setelah ada laporan KPK tentang rendahnya pelaporan ini, Ma'ruf menilai hal tersebut dapat menjadi pengingat setiap penyelenggara negara. Lebih jauh, Wapres meminta mereka untuk patuh menjalankan kewajibannya dalam melaporkan LHKPN.

“Apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan. Nah itu pemerintah akan mendorong terus,” tegas Wapres.

Oleh karena itu, Ma'ruf menekankan kepada seluruh pimpinan di kementerian/lembaga untuk terus berperan aktif mengingatkan seluruh jajarannya dalam kepatuhan pelaporan LHKPN ini. Sehingga, transparansi kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.

“Kementerian kita harapkan terus mendorong karyawannya atau bawahannya untuk terus melaporkan LHK,” kata Ma'ruf.

Baca Juga: Kemenkeu Akan Periksa 69 Pegawai yang Hartanya Belum Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat