Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 itu hukumnya wajib



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menerima vaksin Covid-19, Rabu (17/2). Usai mendapatkan vaksin, Ma'ruf pun mengajak masyarakat, terlebih warga lanjut usia (lansia), untuk ikut melaksanakan vaksinasi Covid-19.

"Alhamdulillah tidak ada masalah, tidak ada rasa sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja. Oleh karena itu, saya ajak semua yang usianya sudah cukup lanjut, di atas 70 tahun [untuk melakukan vaksin]. Ternyata vaksin ini, insya Allah tidak menimbulkan efek apa-apa,” ujar Ma'ruf saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/2).

Dia pun mengajak masyarakat untuk ikut melakukan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, hal ini untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Pasalnya, herd immunity baru bisa dicapai bila 70% masyarakat Indonesia sudah divaksin.


Dia pun mengatakan, berdasarkan pandangan agama, masyarakat harus fardu kifayah, atau wajib mengikuti vaksinasi supaya bisa menjaga diri dari penyakit.

Baca Juga: Warga Jakarta yang menolak vaksin Covid-19 tak dapat bansos dan didenda

"Itu hukumnya wajib. Wajibnya sampai kapan, sampai nanti tercapainya herd immunity, sampai 70% tervaksin baru gugur kewajibannya. Itu fardu kifayah, artinya kalau belum tercapai itu, dia belum hilang kewajibannya. Kalau dia tidak melaksanakan itu berdosa, bagi mereka yang memang tidak bermasalah, kecuali yang memang ada sesuatu yang tidak boleh divaksin," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi kepada lansia merupakan target pemerintah setelah melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan. Budi pun berharap dengan divaksinnya Ma'ruf Amin, hal ini bisa diikuti oleh para lansia di Indonesia.

“Pak Wapres memberikan contoh yang sangat baik dari para lansia Indonesia. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh para senior-senior kita di seluruh Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto