KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menetapkan atau mengeluarkan fatwa tentang kehalalan atau diperbolehkannya vaksin Covid-19 digunakan sebelum diedarkan. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam acara penutupan Musyawarah Nasional MUI ke-10 Tahun 2020 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). "Saya telah meminta agar ketetapan atau fatwa MUI tentang kehalalan atau kebolehan digunakannya vaksin Covid-19 dapat diterbitkan sebelum vaksin diedarkan," kata dia. Ma'ruf mengatakan, pihaknya mengapresiasi MUI yang sejak tahap awal aktif bersama instansi terkait melakukan proses audit tentang kehalalan vaksin Covid-19. Sebab, kata dia, sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi mulai dari pengadaan vaksin Covid-19 melalui kerja sama internasional maupun memproduksi sendiri.
Wapres meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa sebelum vaksin Covid-19 diedarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menetapkan atau mengeluarkan fatwa tentang kehalalan atau diperbolehkannya vaksin Covid-19 digunakan sebelum diedarkan. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam acara penutupan Musyawarah Nasional MUI ke-10 Tahun 2020 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). "Saya telah meminta agar ketetapan atau fatwa MUI tentang kehalalan atau kebolehan digunakannya vaksin Covid-19 dapat diterbitkan sebelum vaksin diedarkan," kata dia. Ma'ruf mengatakan, pihaknya mengapresiasi MUI yang sejak tahap awal aktif bersama instansi terkait melakukan proses audit tentang kehalalan vaksin Covid-19. Sebab, kata dia, sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi mulai dari pengadaan vaksin Covid-19 melalui kerja sama internasional maupun memproduksi sendiri.