Wapres menilai keputusan pencopotan Dirjen Imigrasi merupakan kewenangan Menkumham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, pencopotan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Selasa (28/1) lalu tak melanggar ketentuan.

Mengingat, pencopotan dirjen merupakan kewenangan dari menteri terkait. Hal tersebut sudah sesuai dengan struktur organisasi yang ada di bawahnya.

"Menentukan dicopot atau tidak itu hak menteri, karena menteri menilai seperti apa nanti bisa dilihat selanjutnya. Kalau sudah dianggap lalai akan ada konsekuensi terhadap kelalaian itu," ujar Ma'ruf, Rabu (29/1).


Baca Juga: Terseret kasus Harun Masiku, Dirjen Imigrasi dicopot

Sementara untuk alasan lebih lanjut pencopotan tersebut, Ma'ruf meminta hal tersebut ditanyakan langsung ditanyakan ke menteri terkait.

Kemarin, Yasonna mencopot Ronny dari jabatannaya sebagai Dirjen Imigrasi. Pencopotan ini terkait dengan informasi keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta setelah kecolongan saat Harun Masiku kembali ke Indonesia.

Nah, posisi Ronny kini digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang diisi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkumham Jhoni Ginting.

"Sekarang Dirjen Imigrasi sudah Plh dan Direktur Sistem dan TIK," ujar Yasonna, Selasa (28/1).

Baca Juga: Yasonna copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, begini reaksi Jokowi

Editor: Anna Suci Perwitasari