KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Maruf Amin meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Maruf Amin mengatakan fatwa MUI tersebut dikhususkan untuk para petugas medis yang menangani pasein Covid-19. "Ketika para petugas medis itu menggunakan APD (alat pelindung diri), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Maruf Amin di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3). Baca Juga: Sebanyak 19 perjalanan kereta api jarak jauh dibatalkan, ini daftarnya
Wapres minta MUI buat fatwa salat tanpa berwudu bagi tenaga medis yang tangani corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Maruf Amin meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Maruf Amin mengatakan fatwa MUI tersebut dikhususkan untuk para petugas medis yang menangani pasein Covid-19. "Ketika para petugas medis itu menggunakan APD (alat pelindung diri), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Maruf Amin di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3). Baca Juga: Sebanyak 19 perjalanan kereta api jarak jauh dibatalkan, ini daftarnya