KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta, upaya pemberantasan korupsi harus dituntaskan. Apalagi, praktik korupsi tersebut terjadi di lingkungan KPK. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi lembaga antirasuah ini untuk membersihkan internalnya, sebelum melakukan penyelidikan di tempat-tempat lain. "Jangan sampai KPK yang akan melakukan upaya pemberantasan korupsi, tapi di dalam sendiri justru terjadi ini (korupsi). Ini tentu harus lebih dulu dibersihkan," ujar Ma'ruf, Selasa (27/6).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami adanya
fraud atau kecurangan di Rutan KPK, apakah nantinya masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
Baca Juga: Sita Aset Lukas Enembe Rp 144,7 Miliar, KPK Ingin Memiskinkan Koruptor Sejauh ini KPK melakukan pendalaman di dugaan pidananya, etik, dan pemeriksaan disiplinnya. Kemudian, dalam rangka mengevaluasi tata kelola rutan, KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga mendiskusikan lebih lanjut analisis kebutuhan sumber daya manusia. "KPK telah membebastugaskan terhadap beberapa pegawai di lingkungan rutan cabang KPK," ujar Ali, Selasa (27/6). Adapun untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait dengan dugaan pungli di rutan, KPK saat ini sudah memeriksa kurang lebih 15 orang. "Kami pastikan semuanya dilakukan secara profesional, taat pada asas aturan yang ada di internal KPK maupun aturan hukum penanganan perkara," jelas Ali. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hareva menyampaikan, adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai KPK. Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap atasan dan tim kerja dari oknum tersebut. Yakni dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas. Atasan dan tim selanjutnya melaporkan dugaan
fraud ini kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal. "Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," ujar Cahya. Atas bukti permulaan tersebut, pejabat pembina kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. "Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," ucap Cahya.
Baca Juga: KPK Duga Ada Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China, Luhut: Bisa Dipidanakan Sekretaris jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke dewan pengawas KPK. Cahya menegaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri ini adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan. Yakni untuk memastikan pelaksanaan tugas - tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi. "Di sisi lain, KPK terus melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk meminimalisi terjadinya
fraud dalam pengelolaan keuangan serta administrasi di lingkungan KPK," pungkas Cahya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi