KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bukan negara agama, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Dengan penduduk mayoritas beragama Islam, fatwa keagamaan sangat diperlukan dalam kehidupan kenegaraan. Pasalnya, fatwa menjadi tuntunan dan landasan dalam melaksanakan aktivitas keseharian yang sesuai ajaran agama, terutama aktivitas yang beririsan dengan kebijakan negara. Untuk itu, pemberian fatwa keagamaan perlu terus didorong dengan memperhatikan tiga hal. “Pertama, terus lakukan pemberian fatwa keagamaan dengan tetap memperhatikan manhajul ifta yang valid dan berorientasi mencari solusi masalah (makharijiy), meringankan (at-taysir), dan membawa kebaikan bagi publik (rahmatan lil ummah),” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, Rabu (27/12/2023).
Wapres: Pemberian Fatwa Keagamaan Perlu Memperhatikan Tiga Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bukan negara agama, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Dengan penduduk mayoritas beragama Islam, fatwa keagamaan sangat diperlukan dalam kehidupan kenegaraan. Pasalnya, fatwa menjadi tuntunan dan landasan dalam melaksanakan aktivitas keseharian yang sesuai ajaran agama, terutama aktivitas yang beririsan dengan kebijakan negara. Untuk itu, pemberian fatwa keagamaan perlu terus didorong dengan memperhatikan tiga hal. “Pertama, terus lakukan pemberian fatwa keagamaan dengan tetap memperhatikan manhajul ifta yang valid dan berorientasi mencari solusi masalah (makharijiy), meringankan (at-taysir), dan membawa kebaikan bagi publik (rahmatan lil ummah),” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, Rabu (27/12/2023).