KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) lalu, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Penerbitan Perppu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
Wapres: Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) lalu, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Penerbitan Perppu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.