JAKARTA. Wapres Jusuf Kalla mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri saling memeriksa. Kemarin (10/9), tiga pejabat KPK diperiksa oleh Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya sebagai rekan Departemen Kehutanan dalam pengadaan alat radio komunikasi terpadu dan Djoko Tjandra terkait perkara suap yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan. Sementara KPK ingin memeriksa Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duaji atas keterlibatan dalam kasus Bank Century. "Itu bagus, jika masing-masing saling memeriksa. Sebab, jika ada masalah tapi tidak diperiksa, berarti tidak menjalankan tugas," katanya di Istana Wapres, Jumat (11/9). Wapres melanjutkan, saling periksa antar penegak hukum itu tidak menunjukkan adanya rivalitas, melainkan menandakan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum. Apalagi kedua lembaga tersebut memiliki tugas yang hampir sama. "Apalagi KPK. Jika mereka bisa memeriksa, artinya bisa juga diperiksa," katanya. Namun Wapres mengingatkan bahwa warga negara yang diperiksa penegak hukum tak berarti dirinya dinyatakan bersalah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wapres: Saling Periksa KPK dan Polri Adalah Hal Yang Lumrah
JAKARTA. Wapres Jusuf Kalla mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri saling memeriksa. Kemarin (10/9), tiga pejabat KPK diperiksa oleh Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya sebagai rekan Departemen Kehutanan dalam pengadaan alat radio komunikasi terpadu dan Djoko Tjandra terkait perkara suap yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan. Sementara KPK ingin memeriksa Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duaji atas keterlibatan dalam kasus Bank Century. "Itu bagus, jika masing-masing saling memeriksa. Sebab, jika ada masalah tapi tidak diperiksa, berarti tidak menjalankan tugas," katanya di Istana Wapres, Jumat (11/9). Wapres melanjutkan, saling periksa antar penegak hukum itu tidak menunjukkan adanya rivalitas, melainkan menandakan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum. Apalagi kedua lembaga tersebut memiliki tugas yang hampir sama. "Apalagi KPK. Jika mereka bisa memeriksa, artinya bisa juga diperiksa," katanya. Namun Wapres mengingatkan bahwa warga negara yang diperiksa penegak hukum tak berarti dirinya dinyatakan bersalah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News