Wapres sebut Jabar bisa dikembangkan jadi kawasan industri halal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat pengembangan kawasan industri halal pada, Kamis (7/2). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Ma'ruf pun menyinggung tentang alasan diundangnya Gubernur Jawa Barat dalam rapat tersebut. Menurut dia, Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang layak dijadikan kawasan industri halal.

"Saya mengundang Gubernur Jawa barat karena saya melihat di Jawa Barat ada daerah-daerah yang patut dijadikan kawasan ini yang punya fasilitas, dekat dengan pelabuhan, udara, ada akses jalan tol, kemudian pelabuhan laut, pasokan listrik, jaringan telekomunikasi, ketersediaan pekerja yang terampil juga," ujar Ma'ruf saat memimpin rapat.


Baca Juga: Jurus Kemendag dorong roda ekonomi berputar memasuki new normal

Dia juga mengatakan, alasan lain yang penting adalah karena Jawa Barat memiliki ketersediaan lahan.

Berkaitan dengan lahan, Ma'ruf pun menyinggung Kementerian BUMN. Dia berharap Menteri BUMN Erick Thohir menyediakan lahan untuk kawasan industri halal ini.

"Sangat penting adalah ketersediaan lahan. Saya melihat pak menteri bumn ini paling kaya punya lahan, dimana-mana," tambah Ma'ruf.

Dalam kesempatan tersebut, Ma'ruf pun menyinggung peran berbagai menteri dan kepala badan yang hadir. Dia menyebut, pengembangan kawasan industri halal ini tak lepas dari pengembangan industri lainnya.

Menurut dia, pengembangan industri halal ini tidak akan terlepas dari peran BKPM, dimana BKPM menjadi salah satu kunci dalam penanaman modal di Indonesia. Dia juga mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentangĀ  Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Ma'ruf juga mengatakan pemerintah terus berusaha mengembangkan industri halal di Indonesia. Percepatan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), di mana salah satu yang diamanatkan adalah pengembangan industri produk halal.

Baca Juga: Wapres minta pelayanan publik tetap optimal di tengah pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat