Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Jambi



KONTAN.CO.ID -  JAMBI. Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin kembali melanjutkan kunjungan kerjanya ke beberapa wilayah di Indonesia. Setelah sebelumnya bertandang ke Kendari, Surabaya dan Pangkalpinang, kali ini Ma'ruf Amin mendatangi Kota Jambi untuk menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 10 pekerja atau ahli warisnya, dengan total santunan mencapai Rp1,8 miliar.

Dalam kegiatan yang digelar di Halaman Rumah Dinas Gubernur tersebut, Ma'ruf Amin didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo.

Sebelumnya di Pangkalpinang Ma'ruf Amin bersama Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo juga menyerahkan manfaat serupa senilai Rp 2,8 miliar. 


Manfaat yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa.

Baca Juga: Sinergi Dua BPJS Dorong Kurikulum Jaminan Sosial di Pendidikan Menengah & Tinggi

Selain itu, BPJamsostek juga memberikan santunan dan alat bantu (orthese) kepada pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jambi senilai Rp617 miliar dengan jumlah kasus lebih dari 46 ribu. 

Dalam keterangannya Anggoro turut mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyuluruh bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Ma’ruf Amin yang telah secara simbolis menyerahkan manfaat program BPJamsostek kepada para peserta maupun ahliwarisnya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Bahkan ada juga salah seorang peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja dan mendapatkan bantuan orthese. Kehadiran bapak Ma’ruf Amin di Pangkalpinang dan Jambi ini menjadi bukti Negara hadir dalam upaya memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” terang Anggoro dalam siaran pers BPJamsostek, Jumat (17/6). 

Anggoro menambahkan bahwa sesuai dengan instruksi Bapak Presiden melalui Inpres tersebut BPJamsostek telah bersinergi dengan seluruh Kementarian dan Lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage.

Baca Juga: Pengelola Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI

Sebagai informasi jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43%. Oleh karena itu Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya. 

Seperti yang diketahui BPJamsostekmerupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Ayo pastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.  Dengan demikian kita dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas kita terus terjaga dan keluarga di rumah juga terjamin kesejahtaraannya,”pungkas Anggoro 

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan mengatakan kegiatan ini merupakan bukti nyata negara hadir memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: BP Jamsostek: Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

“Kami harap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran (kepatuhan) pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaaan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dengan mendaftarkan tenaga kerja menjadi peserta BPJamsostek,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan, pihaknya terus berupaya mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 dengan bersinergi dengan Kementerian, lembaga, dan pemberi kerja lainnya.

“Guna mengoptimalisasi Inpres nomor 2 tahun 2021, Kami terus konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja yang masih belum terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli