Wapres: waspada akan narco-terorism



NUSA DUA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono melihat ada gejala lain dari perkembangan kejahatan narkotika saat ini. Kini kejahatan narkotika tersebut mulai berkembangnya dengan memakai sistem kartel sindikat narkotika dengan kelompok-kelompok teroris (Narco-Terorism).

"Suatu perpaduan yang sangat membahayakan antara motif kriminal dan motif politik," katanya saat membuka konferensi penegakan hukum narkotika (IDEC) ke 29, Selasa (12/6).

Menurutnya, perkembangan sistem narco-terorisme itu merupakan gejala lain yang lebih memprihatinkan dan harus diwaspadai. "Saya berharap konferensi ini dapat menghasilkan kesepakatan langkah-langkah bersama yang efektif untuk memberantas kejahatan narkotika termasuk Narco-Terorism," katanya.


Selain itu diharapkan adanya kesepakatan dan kerjasama untuk melaksanakan program-program konkret untuk memperkuat kapasitas masing-masing negara anggota. "Kemampuan yang makin merata akan sangat meningkatkan efektivitas upaya bersama kita," katanya.

Ia menambahkan, kejahatan narkotika merupakan transnational organized crime yang merambah di seluruh belahan dunia. Selain melibatkan banyak orang, kejahatan narkotika juga memiliki sindikasi dan jaringan kerja yang luas secara global.

"Oleh karena itu, kerja sama lintas negara menjadi kata kunci menghadapi berbagai bentuk kejahatan narkotika ini. Tidak ada satu negara pun sendirian bisa menangani masalah ini," ujarnya.

Menurut estimasi UNODC (United Nations Office On Drugs and Crime), pada tahun 2009 lalu, sebanyak 149 hingga 272 juta orang atau sekitar 3,3 hingga 6,1% penduduk dunia berusia 16 sampai 64 tahun, telah memakai narkotika.

Sementara itu, Indonesia terus berupaya melakukan pemberantasan kejahatan narkotika. Dan pemerintah telah menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011-2015. Sasaran kebijakan dan strategi itu adalah Indonesia bebas narkoba 2015.

Kebijakan itu dilengkapi dengan Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 2011 yang memerintahkan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah di pusat dan di daerah untuk melaksanakannya dengan program rencana aksi masing-masing

Di bidang organisasi dan kelembagaan, Indonesia telah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memeiliki kewenangan luas dalam penegakan hukum, penanganan dan penanggulangan ancaman bahaya narkotika.

Dalam kaitan dengan upaya rehabilitasi bagi para penderita narkotika, Pemerintah melaksanakan program yang secara bertahap mengobati, merawat, merehabilitasi secara sosial, termasuk upaya pasca-rehabilitasi bagi 4,2 juta orang yang terindikasi telah menggunakan narkotika secara illegal.

Di bidang operasi pemberantasan, akhir-akhir ini Indonesia telah dapat mencapai sejumlah hasil nyata. Adapun contoh terkini yang dapat kita catat adalah hasil gemilang yang dicapai baru-baru ini oleh operasi gabungan beberapa negara yang melibatkan Indonesia, Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, dan Hongkong pada tanggal 25 Mei 2012.

Oleh operasi itu berhasil disita 1 (satu) kontainer berisi 1,5 juta butir ecstasy dari Shenzhen-China, tujuan Jakarta, dan bersamaan dengan itu tertangkap 10 orang anggota jaringan sindikat. "Upaya pemberantasan akan berlanjut dan dapat dipastikan perang terhadap kejahatan narkoba akan terus kami tingkatkan," tegas Boediono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri