War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Diperpanjang, Catat Jadwalnya!



KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran undangan atau war tiket Upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, dari 8 sampai 9 Agustus 2026.

Diketahui, war tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana sebelumnya sudah dibuka mulai 5 hingga 7 Agustus 2026.

"Jadi, masih ada kesempatan untuk kamu hadir langsung di Istana Merdeka. Pendaftaran akan dibuka kembali pada: Sabtu & Minggu, 8-9 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB setiap harinya," bunyi keterangan dalam unggahan di akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) @kemensetneg.ri, Jumat (7/8/2026).


Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Saksi dan Ahli Meringankan Kasus TPPU

Syarat Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Pemerintah sendiri resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menghadiri secara langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, yang akan digelar pada Senin (17/8/2026).

Sebanyak 8.100 kursi disediakan untuk masyarakat. Tiket kehadiran dapat diperoleh melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket yang diselenggarakan secara daring.

Masyarakat yang ingin mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi di https://pandang.istanapresiden.go.id.

Dalam laman pendaftaran tersebut, terdapat lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).
  • Peserta upacara dilarang membawa balita.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Para pendaftar untuk menyiapkan dokumen, seperti identitas diri beruma Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA); nomor telepon aktif; alamat email aktif; serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Akhirnya Keluar dari Kejagung

Prosedur Pendaftaran

  • Siapkan dokumen file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas
  • Daftar online dengan mengisi formulir di portal dan unggah dokumen yang disyaratkan
  • Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan ke email pendaftar
  • Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.
"Jangan sampai terlewat lagi! Pasang pengingat, siapkan data diri, dan pastikan koneksi internetmu stabil," bunyi keterangan dalam Instagram Kemensetneg.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/07/20335571/war-tiket-upacara-hut-ke-81-ri-di-istana-diperpanjang-8-9-agustus-2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News