MOMSMONEY.ID - Memiliki wajah cantik tentu keinginan banyak perempuan. Dengan iming-iming kulit putih dan bersih dalam waktu yang cepat, para wanita langsung terpikat untuk membeli produk kosmetik tertentu. Hal inilah yang menjadi landasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengedukasi masyarakat terutama kaum perempuan untuk berhati-hati memilih produk kosmetik. Pasalnya, selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga produk kosmetik berbahaya dalam pengujian sampling. Dalam acara Indonesia Cosmetics Ingredients atau ICI 2022 beberapa pekan lalu, BPOM mengatakan, pihaknya menemukan 16 produk kosmetik mengandung bahan-bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10 yang mengandung karsinogenik, zat penyebab kanker. Sekedar informasi saja, dari temuan BPOM, bahan pewarna K3 banyak digunakan sebagai bahan cat tembok atau tekstil di beberapa industri tekstil.
Wardah Jamin Keamanan dan Kehalalan Kosmetiknya
MOMSMONEY.ID - Memiliki wajah cantik tentu keinginan banyak perempuan. Dengan iming-iming kulit putih dan bersih dalam waktu yang cepat, para wanita langsung terpikat untuk membeli produk kosmetik tertentu. Hal inilah yang menjadi landasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengedukasi masyarakat terutama kaum perempuan untuk berhati-hati memilih produk kosmetik. Pasalnya, selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga produk kosmetik berbahaya dalam pengujian sampling. Dalam acara Indonesia Cosmetics Ingredients atau ICI 2022 beberapa pekan lalu, BPOM mengatakan, pihaknya menemukan 16 produk kosmetik mengandung bahan-bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10 yang mengandung karsinogenik, zat penyebab kanker. Sekedar informasi saja, dari temuan BPOM, bahan pewarna K3 banyak digunakan sebagai bahan cat tembok atau tekstil di beberapa industri tekstil.