KONTAN.CO.ID - LONDON. Kantor berita negara SPA memberitakan, Arab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan selama tiga tahun bagi warganya yang bepergian ke negara-negara dalam 'daftar merah' kerajaan. Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya untuk mengekang penyebaran virus corona dan varian barunya. Melansir Reuters, mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri yang tidak disebutkan namanya menyebut beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan. "Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
- Afghanistan
- Argentina
- Brasil
- Mesir
- Ethiopia
- India
- Indonesia
- Lebanon
- Pakistan
- Afrika Selatan
- Turki
- Vietnam
- Uni Emirat Arab.