SEOUL. Pemerintah Korea Utara menyatakan telah menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun terhadap seorang warga asal Amerika Serikat (AS). Pernyataan yang dilansir kantor berita Korea Utara, KCNA itu, menyebutkan, Pae Jun-ho atau yang dikenal di AS sebagai Kenneth Bae telah diadili pada 30 April lalu di Korea Utara. KCNA dalam laporannya tidak memberikan banyak informasi soal putusan hukum ini. Media itu hanya menyebut Pae dikenakan berbagai dakwaan kriminal, termasuk berusaha menggulingkan pemerintahan saat ini.
Warga AS dihukum kerja paksa di Korea Utara
SEOUL. Pemerintah Korea Utara menyatakan telah menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun terhadap seorang warga asal Amerika Serikat (AS). Pernyataan yang dilansir kantor berita Korea Utara, KCNA itu, menyebutkan, Pae Jun-ho atau yang dikenal di AS sebagai Kenneth Bae telah diadili pada 30 April lalu di Korea Utara. KCNA dalam laporannya tidak memberikan banyak informasi soal putusan hukum ini. Media itu hanya menyebut Pae dikenakan berbagai dakwaan kriminal, termasuk berusaha menggulingkan pemerintahan saat ini.