Warga AS dihukum kerja paksa di Korea Utara



SEOUL. Pemerintah Korea Utara menyatakan telah menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun terhadap seorang warga asal Amerika Serikat (AS).

Pernyataan yang dilansir kantor berita Korea Utara, KCNA itu, menyebutkan, Pae Jun-ho atau yang dikenal di AS sebagai Kenneth Bae telah diadili pada 30 April lalu di Korea Utara.

KCNA dalam laporannya tidak memberikan banyak informasi soal putusan hukum ini. Media itu hanya menyebut Pae dikenakan berbagai dakwaan kriminal, termasuk berusaha menggulingkan pemerintahan saat ini.


"Mahkamah Agung menghukumnya dengan hukuman 15 tahun kerja paksa untuk kejahatan ini," bunyi berita KCNA.

Pae yang berusia 44 tahun diyakini menjadi penyelenggara bisnis perjalanan bagi warga keturunan Korea.

Minta dilepaskan

Pae menjadi warga AS keenam yang ditahan di Korut sejak tahun 2009. Pemerintah AS dalam pernyataannya hari Senin (29/04) telah meminta Korut untuk membebaskan Pae atas dasar kemanusiaan.

"Nasib warga AS ini dalam ancaman dan menjadi prioritas Departemen (Luar Negeri AS). Kami meminta pemerintah Korea Utara untuk melepaskan Kenneth Bae segera atas dasar kemanusiaan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS, Patrick Ventrell.

Sebelumnya warga AS lain yang ditahan oleh Korut berhasil dibebaskan setelah ada intervensi dari sejumlah tokoh AS seperti mantan Presiden AS, Bill Clinton dan Jimmy Carter.

Pada tahun 2009 Presiden Clinton berhasil melakukan negosiasi untuk membebaskan dua jurnalis AS, Laura Ling dan Euna Lee yang dituduh memasuki Korut secara ilegal.

Pemerintah Korut dalam keterangan sebelumnya mengatakan Bae ditangkap pada November lalu di Rason, sebuah kawasan ekonomi khusus di negara itu.

Keputusan pemerintah Korut muncul di tengah ketegangan hubungan antara Korut dengan AS setelah Pyongyang melakukan uji nuklirnya yang ketiga.

Editor: Asnil Amri