KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian serius menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang menjadi inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan pada Rabu (22/11) kemarin, pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan ke DPR. Namun DIM tersebut sedikit berbeda dengan draf RUU Pertanahan inisiatif DPR. Sebab dalam DIM pemerintah menyodorkan sejumlah kelonggaran kepemilikan warga negara asing di properti. Pemerintah mengakui, kepemilikan properti bagi WNA menjadi salah satu hal yang akan didorong untuk dibahas bersama dengan DPR di RUU Pertanahan. Dalam draft RUU Pertanahan, properti bagi warga asing hanya hanya dalam bentuk pemberian hak sewa bangunan dan hak pakai. Namun dalam DIM, pemerintah justru menghapus ketentuan ini dengan mengusulkan pelonggaran kepemilikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak kepemilikan rumah susun di atas HGB.
Warga asing diusulkan bisa miliki Rusun HGB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian serius menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang menjadi inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan pada Rabu (22/11) kemarin, pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan ke DPR. Namun DIM tersebut sedikit berbeda dengan draf RUU Pertanahan inisiatif DPR. Sebab dalam DIM pemerintah menyodorkan sejumlah kelonggaran kepemilikan warga negara asing di properti. Pemerintah mengakui, kepemilikan properti bagi WNA menjadi salah satu hal yang akan didorong untuk dibahas bersama dengan DPR di RUU Pertanahan. Dalam draft RUU Pertanahan, properti bagi warga asing hanya hanya dalam bentuk pemberian hak sewa bangunan dan hak pakai. Namun dalam DIM, pemerintah justru menghapus ketentuan ini dengan mengusulkan pelonggaran kepemilikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak kepemilikan rumah susun di atas HGB.