KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Donald Trump menerapkan kebijakan baru yang mempersulit warga negara asing bepergian ke Negeri Paman Sam untuk melahirkan anak di Amerika Serikat (AS). Banyak warga asing datang ke AS untuk melahirkan di negara tersebut agar anak-anak mereka menjadi warga negara Amerika, sebuah praktik yang dikenal dengan bird tourism atau wisata kelahiran. Nah, aturan baru tersebut mulai berlaku 24 Januari 2020, demikian salinan surat Departemen Luar Negeri AS yang diperoleh CNN, yang dikirim ke kedutaan besar AS di seluruh dunia.
Baca Juga: Joe Biden akan menjadi penantang Trump? Ini hasil jajak pendapat terbaru Kamis (23/1), Gedung Putih mengumumkan bahwa Departemen Luar Negeri AS tidak akan lagi mengeluarkan visa kunjungan sementara (B-1/B-2) kepada warga asing yang ingin memasuki AS untuk 'wisata kelahiran'. Pengunjung ke AS akan ditolak permohonan visa sementaranya, jika ditemukan bahwa tujuan utama perjalanan tersebut adalah untuk memperoleh kewarganegaraan AS bagi seorang anak karena telah melahirkan di AS. Namun, aturan baru itu tidak berlaku untuk 39 negara - yang sebagian besar berada di Eropa - yang merupakan bagian dari Program Pengabaian Visa, demikian keterangan seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, Kamis (23/1).