KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri terbaru ini, diatur sejumlah poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum. Pertama, warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Kedua, warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam. Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Warga belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh pada libur nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri terbaru ini, diatur sejumlah poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum. Pertama, warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Kedua, warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam. Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.