Warga Bengkulu tolak pembangunan PLTU batubara



BENGKULU. Ratusan warga Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dengan daya 2x100 Megawatt (MW) oleh investor Tiongkok.

"Kami tetap menolak pembangkit listrik batubara di dekat permukiman kami, karena ikan-ikan akan mati," kata Ketua Kerukunan Nelayan Sepang Serumpun, Lovie Antoni di Bengkulu, Jumat (14/10).

Penolakan tersebut disampaikan warga saat sosialisasi rencana pembangunan PLTU batubara oleh pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu bersama perangkat kecamatan dan lurah setempat. Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Antoni Doloksaribu menyampaikan, kondisi kebutuhan energi di Bengkulu dan jenis sumber energi yang dapat menghasilkan listrik, termasuk batubara.


Saat ini, kata Antoni, ketersediaan daya listrik Bengkulu mencapai 200 MW yang sebagian besar dipasok dari PLTA Musi dan PLTA Tes.

"Sebenarnya dalam kondisi normal, kebutuhan daya ini cukup, tapi kondisi berbeda bila kemarau, daya yang tersedia hanya 60 MW, jadi terpaksa dipasok dari Sumatera Selatan sebanyak 80 MW," paparnya.

Penjelasan dari pejabat Dinas ESDM tersebut tidak mendapat tanggapan dari warga, sebab mereka lebih khawatir akan ancaman kehilangan mata pencaharian, terutama gangguan ekosistem perairan bila PLTU batubara dibangun di pinggir laut.

Tidak hanya khawatir terhadap penurunan hasil tangkapan, warga juga mengkhawatirkan pencemaran udara, sebab jarak permukiman dengan lokasi rencana pembangunan PLTU hanya berjarak 1,5 kilometer.

"Kalau pemerintah tetap membangun PLTU di sekitar permukiman kami, maka silakan beli rumah kami di Kelurahan Teluk Sepang ini, dan kami siap pindah domisili," kata Faisol Anwar, warga setempat yang berpengalaman bekerja selama tiga tahun di salah satu PLTU Batubara di Provinsi Sumatera Utara.

Tokoh masyarakat lainnya, Nofrizal yang juga Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Teluk Sepang mengatakan, sebanyak 3.500 orang penduduk kelurahan setempat akan terpapar debu dan asap pembakaran batubara bila PLTU dibangun di dekat permukiman mereka.

Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah membatalkan izin rencana pembangunan PLTU di dekat permukiman padat penduduk itu.

Menanggapi pernyataan warga, Antoni menyebut, sosialisasi tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi tentang kebijakan energi pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan permintaan persetujuan atau penolakan warga terhadap rencana PLTU dengan daya 2 x 100 MW. (Helti Marini Sipayung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini