KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan pembatasan bagi masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas atau bekerja. Hal itu melihat data efek virus corona (Covid-19) yang lebih rendah pada kelompok usia tersebut. Namun, pelonggaran tersebut masih terbatas pada sektor usaha yang mendapat pengecualian untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) "Kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Selasa (12/5).
Warga berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja saat PSBB, cuma ada syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan pembatasan bagi masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas atau bekerja. Hal itu melihat data efek virus corona (Covid-19) yang lebih rendah pada kelompok usia tersebut. Namun, pelonggaran tersebut masih terbatas pada sektor usaha yang mendapat pengecualian untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) "Kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Selasa (12/5).