JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan sterilisasi sungai Ciliwung kembali mendapat hambatan. Kali ini dari warga Bidaracina, Jakarta Timur yang meminta ganti rugi lahan hingga Rp 25 juta per meter. Bahkan untuk meminta kompensasi tersebut, ratusan warga Bidaracina melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Pemprov DKI Jakarta, warga juga menyeret Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Eks Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai terugugat II dan turut tergugat. "Kami hanya meminta kompensasi tanah dan bangunan yang akan digusur untuk dibuat sodetan kali Ciliwung," ungkap Alex Simorangir, kuasa hukum para warga akhir pekan lalu. Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya mengajukan gugatan class action pada 15 Juli 2015 lalu. Dalam provisi gugatannya, para warga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa sertifikat No 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.
Warga Bidaracina minta ganti rugi Rp 25 juta/meter
JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan sterilisasi sungai Ciliwung kembali mendapat hambatan. Kali ini dari warga Bidaracina, Jakarta Timur yang meminta ganti rugi lahan hingga Rp 25 juta per meter. Bahkan untuk meminta kompensasi tersebut, ratusan warga Bidaracina melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Pemprov DKI Jakarta, warga juga menyeret Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Eks Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai terugugat II dan turut tergugat. "Kami hanya meminta kompensasi tanah dan bangunan yang akan digusur untuk dibuat sodetan kali Ciliwung," ungkap Alex Simorangir, kuasa hukum para warga akhir pekan lalu. Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya mengajukan gugatan class action pada 15 Juli 2015 lalu. Dalam provisi gugatannya, para warga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa sertifikat No 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.