JAKARTA. Warga Bukit Duri di Tebet, Jakarta Selatan, bersyukur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan terkait penggusuran permukiman mereka. Salah seorang warga RT 05 RW 12, Kasmo (50), yang tempat tinggalnya sudah rata dengan tanah karena penggusuran untuk proyek normalisasi Ciliwung mengaku senang dengan putusan pengadilan tersebut. "Kalau tanggapan dan harapan saya, pemerintah perhatikan hasil sidang," kata Kasmo, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Kasmo, korban penggusuran, adalah pemilik tempat pemotongan ayam di Bukit Duri pinggiran Sungai Ciliwung. Dia mengaku sudah tinggal di tempat tersebut sejak 1981.
Warga Bukit Duri berharap Pemprov DKI tak banding
JAKARTA. Warga Bukit Duri di Tebet, Jakarta Selatan, bersyukur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan terkait penggusuran permukiman mereka. Salah seorang warga RT 05 RW 12, Kasmo (50), yang tempat tinggalnya sudah rata dengan tanah karena penggusuran untuk proyek normalisasi Ciliwung mengaku senang dengan putusan pengadilan tersebut. "Kalau tanggapan dan harapan saya, pemerintah perhatikan hasil sidang," kata Kasmo, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Kasmo, korban penggusuran, adalah pemilik tempat pemotongan ayam di Bukit Duri pinggiran Sungai Ciliwung. Dia mengaku sudah tinggal di tempat tersebut sejak 1981.