KONTAN.CO.ID - Indonesia melarang pendatang dari tiga negara yakni Italia, Iran dan Korea Selatan untuk masuk wilayah Indonesia. Pertimbangannya adalah kasus penyebaran virus di tiga negara ini naik cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Pertama di Italia, kasus terinveksi virus corona positif sebanyak 3.858 orang. Dari jumlah orang terinveksi itu, sebanyak 148 orang meninggal dunia atau sekitar 3,8%. Adapun sebanyak 414 orang terinveksi virus corona di negara ini sudah dinyatakan sembuh atau dengan persentase 10,73% dari total kasus. Sementara negara
kedua Iran kasus warganya yang terjangkit virus korona sebanyak 3.513 orang. Dari jumlah kasus terinveksi virus corana itu, sebanyak 107 meninggal dunia atau sekitar. Sementara 739 diantaranya atau sekitar 21% dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Ini gejala telah terinfeksi virus corona yang harus diwaspadai Sedangkan negara ketiga uakni Korea Selatan dari sebanyak 6.593 kasus yang meninggal sebanyak 40 orang atau sekitar 0,6% dan sembuh 135 orang dengan persentase 2,05%.
NEGARA | Kasus | Meninggal | % | Sembuh | % |
ITALIA | 3.858 | 148 | 3,84 | 414 | 10,73 |
IRAN | 3.513 | 107 | 3,05 | 739 | 21,04 |
KOREA SELATAN | 6.593 | 40 | 0,61 | 135 | 2,05 |
Pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam menangani pencegahan atas penyebaran virus corona dari tiga negara yakni Korea Selatan, Italia dan Iran. Selain melakukan pemeriksaan ketat bagi pendatang dari tiga negara itu dan memblokir atau memasukkan daftar hitam dan menolak masuk bagi pendatang dari beberapa wilayah di negara itu yang positif jadi pusat penyebaran virus corona. Pemerintah juga membuat aturan main yang ketat bagi Warga Negara Indoensia (WNI) yang datang dari tiga negara tersebut..Karena tingginya kasus inveksi virus corona dan korban Indonsia memutuskan untuk mencegah pendatang dari tiga negara itu Kementerian Luar Negeri Indonesia Kamis (4/3) menegaskan khusus bagi warga negara Indonesia yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tempat penyebaran virus corona tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang masuk dalam daftar hitam tersebut, maka pemerintah Indonesia akan memberlakukan standar pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. Seperti kita tahu, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan Indonesia terus memantau laporan perkembangan terakhir penyebaran virus corona Covid-19 di seluruh belahan dunia yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan laporan terakhir lembaga ini, ada kenaikan jumlah orang yang positif terinfeksi virus corona dalam jumlah signifikan di tiga negara di luar China. Tiga negara itu meluputi Iran di belahan Timur Tengah, Italia di benua Eropa, dan Korea Selatan di wilayah Asia. Karena itulah Kementerian Luar Negeri Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers yang berasal dari ketiga negara: Pemerintah Indonesia melarangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah terindikasi jadi pusat penyebaran virus corona berikut: Pertama di negara Iran, ada tiga kota yang masuk daftar hitam yakni kota Tehran, kota Qom, dan Gilan. Kedua, dari negara Italia, orang yang pernah singgah di lima wilayah ini yang tidak boleh masuk Indonesia. Yakni (1) wilayah Lombardi; (2) Veneto, (3) Emilia Romagna, (4) Marche dan (4) Piedmont. Ketiga warga asing yang pernah singgah di dua tempat di Korea Selatan yakni (1) Kota Daegu dan (2) semua wilayah di Provinsi Gyeongsangbuk-do. Mereka yang pernah singgah di tempat tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum datang ke Indonesia, maka akan ditolak masuk oleh Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona. Semementara, untuk seluruh pendatang atau travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate atau terbebas dari virus corona yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan terbebas dari virus corona tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in menjelang penerbangan. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang tersebut, maka pemerintah Indonesia akan menolak masuk maupun transit para pendatang atau travelers tersebut di Indonesia. Selain itu, sebelum mendarat, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan). Kartu ini akan disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar bisa mendeteksi penyebaran virus corona .
Kartu Kewaspadaan Kesehatan ini antara lain akan memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan para pendatang. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir, ke salah satu wilayah yang ditetapkan dalam black list tempat penyebaran virus corona tadi, maka pendatang itu akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai tiga hari lagi, yakni mulai Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. Warga negara asing atau pendatang yang pernah singgah di beberapa kota di tiga negara Iran, Italia dan Korea Selatan terbebas yang sedang dilanda penyebaran virus corona bakal masuk daftar hitam yang dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebagai antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka yang pernah singgah di wilayah yang jadi pusat penyebaran virus corona, tidak akan diperbolehkan masuk ke seluruh wilayah Indonesia baik melaui jalur udara, darat maupun laut. Kementerian Luar Negeri dalam pengumuman resmi Kamis (5/3) menyatakan kebijakan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Editor: Syamsul Azhar