JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100% dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.
Warga DKI bebas PBB P2 jika rumah di bawah Rp 1 M
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100% dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.