JAKARTA. Tiga orang warga Jakarta menggugat PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menilai, PJAA telah melakukan komersialisasi keberadaan salah satu pantai di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, dengan cara memberlakukan tarif pengunjung pantai sebesar Rp 15.000 per orang. Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Fahmi Syakir, kuasa hukum ketiganya bilang, tindakan PJAA ini dinilai melanggar hak asasi kliennya, karena penetapan tarif itu menyalahi aturan. "Pantai itu merupakan objek milik publik, siapapun berhak menikmatinya tanpa dimintai bayaran," terang Fahmi. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, perbuatan tersebut dinilai sebagai upaya menghalang-halangi warga negara menikmati akses pantai secara gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Permen PU 40/2007). Dalam aturan ini menyatakan, akses dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik panorama, ruang terbuka publik. Selain itu, yang mendasari gugatan ini juga menggunakan UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan juga Pasal 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain menggugat PJAA, tiga warga ini juga menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, dan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai tutur tergugat. KLH dan Kementerian PU dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Warga gugat retribusi pantai Ancol oleh PJAA
JAKARTA. Tiga orang warga Jakarta menggugat PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menilai, PJAA telah melakukan komersialisasi keberadaan salah satu pantai di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, dengan cara memberlakukan tarif pengunjung pantai sebesar Rp 15.000 per orang. Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Fahmi Syakir, kuasa hukum ketiganya bilang, tindakan PJAA ini dinilai melanggar hak asasi kliennya, karena penetapan tarif itu menyalahi aturan. "Pantai itu merupakan objek milik publik, siapapun berhak menikmatinya tanpa dimintai bayaran," terang Fahmi. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, perbuatan tersebut dinilai sebagai upaya menghalang-halangi warga negara menikmati akses pantai secara gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Permen PU 40/2007). Dalam aturan ini menyatakan, akses dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik panorama, ruang terbuka publik. Selain itu, yang mendasari gugatan ini juga menggunakan UU No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan juga Pasal 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain menggugat PJAA, tiga warga ini juga menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, dan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai tutur tergugat. KLH dan Kementerian PU dinilai lalai menjalankan tugasnya.