Warga Jakarta bisa daftar BPJS di Kelurahan



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman bersama BPJS Kesehatan untuk kerja sama pendaftaran peserta jaminan kesehatan di kelurahan Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kelurahan. Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyayangkan program ini baru dapat terlaksana sekarang.

"Terimakasih atas kerja sama ini, tapi menurut saya ini (terealisasi) agak lambat. Karena saya mendesaknya (realisasi) sudah sejak lama," kata Ahok, pada sambutannya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/4).


Pada sambutannya, Ahok menjelaskan Pemprov DKI Jakarta sudah memberi subsidi kepada para warga DKI pemegang BPJS Kesehatan yang mau dirawat di ruang kelas III.

Selain itu, lanjut dia, hal ini juga pernah dilakukannya pada tahun 2006 atau saat menjabat sebagai Bupati Belitung Timur. Dia berharap agar seluruh warga DKI Jakarta dapat memiliki BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, pendaftaran calon peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan di 267 kelurahan. Pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.

"Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta perorangan," kata Andayani.

Andayani menjelaskan, seluruh masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta dapat membuat BPJS Kesehatan di kelurahan. Warga tidak wajib memiliki KTP DKI Jakarta, untuk membuat BPJS Kesehatan di kelurahan.

"Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di kelurahan ya," kata Andayani.

Warga harus memperhatikan lima alur untuk mendaftar BPJS Kesehatan di kantor kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di kantor kelurahan.

Kedua, petugas kelurahan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor NIK, KK, telepon, alamat email, fotokopi KTP, dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu BPJS Kesehatan.

Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta.

Terakhir, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan atau sms.

(Kurnia Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini