Warga Jakarta diimbau urus nama agar terdaftar DPT



JAKARTA. Persoalan yang terjadi pada Pilkada DKI 2017 adalah kurangnya surat suara. Khususnya bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan memilih bermodalkan E-KTP, Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan Kartu Keluarga.

Waktu yang mereka gunakan untuk memilih begitu terbatas, yaitu hanya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB saja. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji meminta warga Jakarta agar memiliki kesadaran untuk mengurus namanya sendiri sampai terdaftar di DPT. Itu merupakan evaluasi untuk putaran kedua.

"Jangan hanya tunggu yang waktu satu jam sebelum TPS tutup dengan membawa KK dan KTP. Kalau begitu, panitia tidak akan bisa memfasilitasi secara penuh," kata Darwis di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/2).


Darwis mengatakan, surat suara tambahan untuk mereka yang tidak terdaftar dalam DPT begitu terbatas, yaitu hanya 2,5 persen dari jumlah DPT di TPS tersebut. Hal yang terjadi saat ini adalah melonjaknya pemilih yang ingin menggunakan surat suara tambahan itu.

Darwis mengatakan itulah sebabnya tidak semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

"Saat ini kesadaran masyarakat untuk urus administrasi agar ada di DPT masih rendah dengan alasan kesibukan," ujar Darwis.

Darwis meminta warga tidak malas dan menyempatkan diri untuk mengurus itu. Darwis mengatakan, Bakesbangpol juga akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk KPU DKI.

"Kekurangan surat suara akan dievaluasi. Kami minta ditingkatin oleh KPU, kami sarankan saja," ujar Darwis.

Evaluasi bagi KPU

Aktif untuk mengurus DPT merupakan evaluasi bagi warga Jakarta. Sementara itu, KPU DKI juga memiliki catatan sendiri untuk evaluasi bagi mereka.

Komisioner KPU DKI Jakarta pokja pemutakhiran data pemilih Moch Sidik mengakui bahwa kualitas bimbingan teknis (bimtek) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum sempurna dan harus diperbaiki.

Hal itu karena masih banyak KPPS yang belum memahami tugas mereka. Karena itu, kualitas mereka harus ditingkatkan lagi.

"Kami kan dapat informasi dari bawah, banyak yang kurang paham juga KPPS kami. Misalnya banyak yang menyulitkan orang yang tidak bawa C6, orang tidak bawa C6 itu diperlakukannya nyoblosnya jam 12.00, itu kan enggak benar, enggak paham dia," ujar Sidik.

Sidik mengatakan, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Pemilih yang tidak membawa C6, tetapi terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya sejak pukul 07.00 WIB.

Selain itu, pemilih pada Pilkada DKI juga harus paham. Tidak menerima C6 bukan berarti tidak terdaftar dalam DPT. Bisa jadi pemilih yang bersangkutan tidak ada di tempat saat petugas KPU hendak memberikan formulir C6 tersebut.

"Masyarakat juga mereka harus paham, jangan sampai misalnya mereka ngotot pemilih DPTb harus dari jam 07.00, atau pemilih yang tidak bawa formulir C6 tidak mau datang karena tidak dapat undangan," kata Sidik. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie