JAKARTA. Warga Kalibata City menggelar aksi damai di kawasan apartemen Kalibata City pada hari Sabtu (14/2/2015). Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut pengelola untuk segera mengesahkan perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun (P3RS). Perwakilan Humas Aksi Damai Warga Kalibata City, Umi Hanik, mengatakan, P3RS adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. "Pembentukan P3RS justru diwajibkan oleh undang-undang," katanya kepada Kompas.com. Upaya pembentukan P3RS ini menurut Umi sudah dilakukan sejak tahun 2011. "Kami sudah berupaya sejak tahun 2011, tetapi selalu diabaikan oleh pengelola," katanya.
Warga Kalibata City tuntut pembentukan P3RS
JAKARTA. Warga Kalibata City menggelar aksi damai di kawasan apartemen Kalibata City pada hari Sabtu (14/2/2015). Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut pengelola untuk segera mengesahkan perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun (P3RS). Perwakilan Humas Aksi Damai Warga Kalibata City, Umi Hanik, mengatakan, P3RS adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. "Pembentukan P3RS justru diwajibkan oleh undang-undang," katanya kepada Kompas.com. Upaya pembentukan P3RS ini menurut Umi sudah dilakukan sejak tahun 2011. "Kami sudah berupaya sejak tahun 2011, tetapi selalu diabaikan oleh pengelola," katanya.