JAKARTA. Warga Kabupaten Kepulauan Meranti menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melindungi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sebab, Pemkab Kepulauan Meranti malah membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang.Seperti diketahui, warga Meranti menuntut pencabutan izin yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) pada PT RAPP. Izin itu dianggap telah mengancam keberlangsungan hidup 33.000 penduduk di Kecamatan Merbau.Namun, tuntutan itu tidak digubris oleh kementerian sejak SK itu terbit. Padahal, izin yang diberikan pada PT RAPP itu terancam menenggelamkan Pulau Padang akibat perambahan hutan gambut.Tindakan Pemkab Kepulauan Meranti disesalkan warga. "Bukannya membentuk tim investigasi malah membuat tim pengawalan terhadap operasional," kata Sekretaris Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Sutarno, Kamis (5/5).Sebagai informasi, Pemkab Kepulauan Meranti menggelar rapat internal yang dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten I Ichwani dan Kepala Dinas Kehutanan Moh. Murod. Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD Meranti, Ketua Komisi II DPRD Meranti, dan 11 Kepala Desa di Pulau Padang. Mereka disebut telah menyepakati untuk mengawal operasional RAPP."Rakyat Meranti mendesak pemkab untuk membekukan atau membubarkan tim pengawalan operasional PT RAPP. Kami harap Pemkab justru membentuk tim investigasi operasional PT RAPP sesuai kesepakatan 23 Februari 2011," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Warga Kepulauan Meranti tuding pemerintah daerah lindungi RAPP
JAKARTA. Warga Kabupaten Kepulauan Meranti menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melindungi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sebab, Pemkab Kepulauan Meranti malah membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang.Seperti diketahui, warga Meranti menuntut pencabutan izin yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) pada PT RAPP. Izin itu dianggap telah mengancam keberlangsungan hidup 33.000 penduduk di Kecamatan Merbau.Namun, tuntutan itu tidak digubris oleh kementerian sejak SK itu terbit. Padahal, izin yang diberikan pada PT RAPP itu terancam menenggelamkan Pulau Padang akibat perambahan hutan gambut.Tindakan Pemkab Kepulauan Meranti disesalkan warga. "Bukannya membentuk tim investigasi malah membuat tim pengawalan terhadap operasional," kata Sekretaris Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Sutarno, Kamis (5/5).Sebagai informasi, Pemkab Kepulauan Meranti menggelar rapat internal yang dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten I Ichwani dan Kepala Dinas Kehutanan Moh. Murod. Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD Meranti, Ketua Komisi II DPRD Meranti, dan 11 Kepala Desa di Pulau Padang. Mereka disebut telah menyepakati untuk mengawal operasional RAPP."Rakyat Meranti mendesak pemkab untuk membekukan atau membubarkan tim pengawalan operasional PT RAPP. Kami harap Pemkab justru membentuk tim investigasi operasional PT RAPP sesuai kesepakatan 23 Februari 2011," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News