Warga meminta kepastian hukum ojek online ke MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili 50 warga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi pasal 138 ayat 3 Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

Pasalnya dalam ayat tersebut masih belum mengakomodir pegiat ojek online. Namun pihak Mahkamah Konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki landasan terlebih dahulu agar dibahas kembali pada Senin 4 juni 2018.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Jamsari mengatakan, melihat kebutuhan ojek online yang cukup besar. Tentunya status ojek online harus diakui secara konstitusional.


Setelah dikaji lebih lanjut, dirinya meyakini bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur atau mengakomodir roda dua berbasis online tersebut.

“Ke khawatiran kawan-kawan ojek online disini ketika beroperasi di jalan takut ada perlakuan diskrimianasi dari angkutan lain bahwa ojek online itu ilegal. Potensi-potensi ini yang harus kita cegah. Kemudian kita ingin uji materi di sini supaya dengan harapan roda dua diatur. Ada ketetapan hukumnya dianggap legal-lah, tidak ada diskriminasi,” kata Muhamad Jamsari, Senin (21/5)

Dirinya optimistis uji materi pasal 138 ayat 3 nomer 22 tahun 2009 ini akan dikabulkan oleh  Mahkamah Konstitusi. Karena melihat kebutuhan ojek online yang cukup tinggi. Ia menambahkan bahwa 50 orang partisipan pemohon itu berasal dari masyarakat perorangan, ketua ojek online, mahasiswa dan ibu rumah tangga juga.

“Ada masyarakat yang menggunakan ojek online juga kan yah. Ibu-ibu, mahasiswa sampai pelajar kita menjadi memberikan akses kemudahan ketika macet. Sebenarnya sangat berkolerasi antara driver dengan pengguna saling membutuhkan. Saya selalu optimistis saja, “ ungkapnya

Pihaknya saat ini memang belum mengakomodir keluhan semua ojek online di berbagaimacam daerah. Selama ini pegiat ojek online yang baru diakomodir hanya di daerah DKI Jakarta, Karawang dan Bekasi.

Masukan-masukan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (21/5) akan segera diperbaiki. Nanti pihaknya akan mengumpulkan data yang betul-betul akurat mengenai kota mana saja mendapatkan larangan untuk beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto