KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili 50 warga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi pasal 138 ayat 3 Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Pasalnya dalam ayat tersebut masih belum mengakomodir pegiat ojek online. Namun pihak Mahkamah Konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki landasan terlebih dahulu agar dibahas kembali pada Senin 4 juni 2018. Kuasa hukum pemohon, Muhamad Jamsari mengatakan, melihat kebutuhan ojek online yang cukup besar. Tentunya status ojek online harus diakui secara konstitusional.
Warga meminta kepastian hukum ojek online ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili 50 warga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi pasal 138 ayat 3 Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Pasalnya dalam ayat tersebut masih belum mengakomodir pegiat ojek online. Namun pihak Mahkamah Konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki landasan terlebih dahulu agar dibahas kembali pada Senin 4 juni 2018. Kuasa hukum pemohon, Muhamad Jamsari mengatakan, melihat kebutuhan ojek online yang cukup besar. Tentunya status ojek online harus diakui secara konstitusional.