JAKARTA. Warga Meranti mengadukan kelayakan lingkungan pada proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.327 tahun 2009 yang didasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang kedaluwarsa. "Kami mengadukan mengenai pemakaian amdal yang kedaluwarsa. Amdal kedaluwarsa itu dijadikan dasar penerbitan izin pakai hutan," ucap Sekretaris Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Sutarno, Jumat (6/5). Pada pengaduannya, warga Pulau Padang ditemui oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Deputi Pengendalian dan Perencanaan, dan Deputi lainnya. Sambil mengadukan mengenai keabsahan amdal yang dijadikan dasar penerbitan izin pakai hutan di Pulau Padang, mereka pun menyerahkan tujuh paket berkas meliputi lima paket berkas dokumen amdal yang diduga cacat, satu berkas penolakan masyarakat, dan surat permintaan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kementerian Kehutanan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap SK Menhut. Menurut Sutarno, mengutip tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah tersebut. SK Menhut dapat diterbitkan asalkan melalui proses yang benar, melibatkan masyarakat dan memenuhi ketentuan. "KLH menjanjikan akan menginvestigasi ke lapangan setelah mempelajari dokumen kasus pengaduan masyarakat Pulau Padang. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan maka KLH akan menuntut pihak yang terlibat," tuturnya. Izin yang diterbitkan melalui SK No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) itu dianggap telah mengancam keberlangsungan hidup 33 ribu penduduk di Kecamatan Merbau. Tuntutan itu tidak digubris oleh kementerian sejak SK itu terbit. Padahal, izin yang diberikan pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) itu terancam menenggelamkan Pulau Padang akibat perambahan hutan gambut. Untuk diketahui, sebanyak 33 ribu penduduk di Kecamatan Merbau terancam kehilangan sumber penghidupan dan tempat tinggal akibat Pulau Padang seluas 1.109 km2 atau 110 ribu hektare terancam tenggelam akibat perambahan hutan gambut seluas 40% atau 41.205 hektare oleh PT RAPP. Terbitnya SK yang ditandatangani oleh MS Kaban itu menambah areal gambut dari sebelumnya 235.140 hektare pada 2004 menjadi 350.167 hektare pada 2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Warga Meranti adukan amdal Riau Pulp yang kedaluwarsa
JAKARTA. Warga Meranti mengadukan kelayakan lingkungan pada proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.327 tahun 2009 yang didasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang kedaluwarsa. "Kami mengadukan mengenai pemakaian amdal yang kedaluwarsa. Amdal kedaluwarsa itu dijadikan dasar penerbitan izin pakai hutan," ucap Sekretaris Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Sutarno, Jumat (6/5). Pada pengaduannya, warga Pulau Padang ditemui oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Deputi Pengendalian dan Perencanaan, dan Deputi lainnya. Sambil mengadukan mengenai keabsahan amdal yang dijadikan dasar penerbitan izin pakai hutan di Pulau Padang, mereka pun menyerahkan tujuh paket berkas meliputi lima paket berkas dokumen amdal yang diduga cacat, satu berkas penolakan masyarakat, dan surat permintaan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kementerian Kehutanan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap SK Menhut. Menurut Sutarno, mengutip tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah tersebut. SK Menhut dapat diterbitkan asalkan melalui proses yang benar, melibatkan masyarakat dan memenuhi ketentuan. "KLH menjanjikan akan menginvestigasi ke lapangan setelah mempelajari dokumen kasus pengaduan masyarakat Pulau Padang. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan maka KLH akan menuntut pihak yang terlibat," tuturnya. Izin yang diterbitkan melalui SK No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) itu dianggap telah mengancam keberlangsungan hidup 33 ribu penduduk di Kecamatan Merbau. Tuntutan itu tidak digubris oleh kementerian sejak SK itu terbit. Padahal, izin yang diberikan pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) itu terancam menenggelamkan Pulau Padang akibat perambahan hutan gambut. Untuk diketahui, sebanyak 33 ribu penduduk di Kecamatan Merbau terancam kehilangan sumber penghidupan dan tempat tinggal akibat Pulau Padang seluas 1.109 km2 atau 110 ribu hektare terancam tenggelam akibat perambahan hutan gambut seluas 40% atau 41.205 hektare oleh PT RAPP. Terbitnya SK yang ditandatangani oleh MS Kaban itu menambah areal gambut dari sebelumnya 235.140 hektare pada 2004 menjadi 350.167 hektare pada 2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News