Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama DPRD sedang merumuskan aturan tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Rencananya, hanya warga miskin yang terkena kasus tertentu saja bakal mendapat bantuan hukum. Anggota DPRD Kota Banjarmasin Jumiaty mengungkapkan, kriteria penerima bantuan hukum akan diperjelas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum. "Karena bantuan ini menggunakan anggaran di APBD. Harus jelas penerimanya," ujar Ketua Pansus Raperda tentang Bantuan Hukum bagi warga miskin Kota Banjarmasin itu, Senin (12/9). Banyak pendapat saran, masukan maupun pendapat dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan materi produk hukum tersebut karena akan dirasakan sekitar 700.000 penduduk Banjarmasin. Yang paling disoroti, terkait penerima bantuan hukum ini adalah tidak termasuk pelaku kasus kejahatan seksual, pelanggar HAM berat, korupsi, narkoba dan residivis.
Warga miskin Banjarmasin diberi pengacara gratis
Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama DPRD sedang merumuskan aturan tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Rencananya, hanya warga miskin yang terkena kasus tertentu saja bakal mendapat bantuan hukum. Anggota DPRD Kota Banjarmasin Jumiaty mengungkapkan, kriteria penerima bantuan hukum akan diperjelas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum. "Karena bantuan ini menggunakan anggaran di APBD. Harus jelas penerimanya," ujar Ketua Pansus Raperda tentang Bantuan Hukum bagi warga miskin Kota Banjarmasin itu, Senin (12/9). Banyak pendapat saran, masukan maupun pendapat dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan materi produk hukum tersebut karena akan dirasakan sekitar 700.000 penduduk Banjarmasin. Yang paling disoroti, terkait penerima bantuan hukum ini adalah tidak termasuk pelaku kasus kejahatan seksual, pelanggar HAM berat, korupsi, narkoba dan residivis.