BOGOR. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menggratiskan warga miskin dari beban Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/perdesaan (PBB-P2). "Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB-P2 sebesar Rp100 ribu ke bawah," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh dalam acara rekonsiliasi penerimaan dan pengelolaan PBB-P2 2016, di Balai Kota, Selasa (23/3). Daud mengatakan, tercatat ada 100.700 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 warga tidak mampu yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor. "Total nilai pembebasan SPPT PBB P2 bagi warga miskin ini mencapai Rp5 miliar," katanya.
Warga miskin Bogor bebas dari beban PBB
BOGOR. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menggratiskan warga miskin dari beban Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/perdesaan (PBB-P2). "Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB-P2 sebesar Rp100 ribu ke bawah," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh dalam acara rekonsiliasi penerimaan dan pengelolaan PBB-P2 2016, di Balai Kota, Selasa (23/3). Daud mengatakan, tercatat ada 100.700 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 warga tidak mampu yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor. "Total nilai pembebasan SPPT PBB P2 bagi warga miskin ini mencapai Rp5 miliar," katanya.