Warga negara asing bisa wariskan properti miliknya



JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan finalisasi kepemilikan properti oleh warga negara asing. Rencananya kepemilikan properti oleh masyarakat asing bisa dipindahtangankan atau diwariskan selama warga asing tersebut mempunyai izin tinggal. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama warga asing mempunyai izin tinggal maka ia bisa memiliki hak pakai atas properti. Begitu pula selanjutnya, apabila properti tersebut ingin diwariskan, selama mempunyai izin tinggal maka hal tersebut bisa dilakukan. "Bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal," ujarnya, Rabu (8/7). Kalau tidak mempunyai izin tinggal maka orang tersebut dianggap turis dan bisa menginap di hotel. Izin tinggal yang jelas harus dimiliki karena dengan memiliki izin tersebut maka mereka bisa memiliki properti atau rumah. Untuk memiliki properti tersebut maka mereka bisa membeli secara cash atau tunai ataupun melalui bank. "Mereka punya izin tinggal pasti mempunyai keperluan di sini. Apakah itu bisnis atau tugas. Bukan orang sembarangan," terangnya. Adapun rencananya asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan nilai di atas Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa