KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim. David Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut. Hal ini sebagimana yang dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Warga Negara Korea Selatan Divonis 1,8 Tahun Penjara Gara-Gara Kasus Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim. David Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut. Hal ini sebagimana yang dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).