Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) bagi warga di RT 01, 02, 11, dan 12 RW 04 Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Surat itu menyatakan warga harus mengosongkan rumahnya paling lambat Rabu (6/4/2016). Menanggapi hal itu, warga meminta agar diberi waktu tambahan hingga selesai Idul Fitri mendatang, agar memiliki cukup waktu mempersiapkan diri untuk menyelesaikan semua urusan di tempat tinggalnya sekarang. "Kalau bisa, Pak Ahok, kita minta gusurnya setelah Lebaran. Kalau ini, anak-anak masih ujian. Habis Lebaran kan enak, bisa sekalian pulang kampung, siap-siap buat pindah," kata Karunia (40), salah satu warga, Jumat (1/4/2016).
Warga Pasar Ikan berharap penggusuran ditunda
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) bagi warga di RT 01, 02, 11, dan 12 RW 04 Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Surat itu menyatakan warga harus mengosongkan rumahnya paling lambat Rabu (6/4/2016). Menanggapi hal itu, warga meminta agar diberi waktu tambahan hingga selesai Idul Fitri mendatang, agar memiliki cukup waktu mempersiapkan diri untuk menyelesaikan semua urusan di tempat tinggalnya sekarang. "Kalau bisa, Pak Ahok, kita minta gusurnya setelah Lebaran. Kalau ini, anak-anak masih ujian. Habis Lebaran kan enak, bisa sekalian pulang kampung, siap-siap buat pindah," kata Karunia (40), salah satu warga, Jumat (1/4/2016).