JAKARTA. Sejumlah warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang terkena penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9). Pada sekitar pukul 11.00 WIB, warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan itu. Pada April 2016, Pemprov DKI menertibkan permukiman mereka di Pasar Ikan yang bersebelahan dengan Masjid Keramat Luar Batang.
Warga Pasar Ikan menggugat Pemprov DKI
JAKARTA. Sejumlah warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang terkena penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9). Pada sekitar pukul 11.00 WIB, warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan itu. Pada April 2016, Pemprov DKI menertibkan permukiman mereka di Pasar Ikan yang bersebelahan dengan Masjid Keramat Luar Batang.