JAKARTA. Warga yang ingin mengurus surat-surat kendaraan di Mapolda Metro Jaya tampak membeludak hingga menyebabkan sebagian kendaraan warga tak tertampung di dalam. Tampak trotoar lingkar Semanggi dari ruas Gatot Subroto atau pintu keluar Polda Metro Jaya dipenuhi motor pengunjung yang diparkir. Motor berjejer hingga ke ruas Jalan Sudirman. Antrean kendaraan di pintu masuk Polda di kawasan SCBD yang biasanya lancar, kini tampak terhambat. Warga berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya karena hari ini adalah terakhir pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebelum tarifnya naik pada Jumat (6/1). Kenaikan tarif ini mengikuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Salah satu warga, Hendra, mengaku sudah mengantre sejak subuh. Hendra berniat mengurus balik nama motornya.
Jenis layanan | Tarif lama | Tarif baru |
Penerbitan STNK | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 | ||
-Baru | 50.000 | 100.000 |
-Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
-Baru | 75.000 | 200.000 |
-Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 200.000 |
Pengesahan STNK | ||
□Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 0 | 25.000 |
□Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 0 | 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 25.000 | 25.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 25.000 | 50.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 30.000 | 60.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 50.000 | 100.000 |
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | ||
-Baru | 80.000 | 225.000 |
-Ganti kepemilikan | 80.000 | 225.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
-Baru | 100.000 | 375.000 |
-Ganti kepemilikan | 100.000 | 375.000 |
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 75.000 | 150.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 75.000 | 250.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaran bermotor roda 2 atau 3 | ||
-Baru | _ | 100.000 |
-Perpanjangan | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
-Baru | _ | 200.000 |
-Perpanjangan | _ | 200.000 |
Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | _ | 200.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan* | ||
□ NRKB Pilihan untuk satu angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 20 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 15 juta | |
□ NRKB pilihan untuk dua angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 15 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 10 juta | |
□ NRKB pilihan untuk tiga angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 10 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 7,5 juta | |
□ NRKB pilihan untuk empat angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 7,5 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 5 juta | |
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) | 10.000 | 30.000 |
Keterangan: * Aturan yang baru berlaku mulai 2017, Dalam Rupiah | ||
Sumber : PP No.60 tahun 2016 tentang Tarif PNBP di Kepolisian |