KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyerahkan 1.385 sertifikat tanah di atas lahan seluas 2.571 hektare (ha) kepada masyarakat Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penyerahan dilakukan lantaran PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) sudah mengembalikan lahan tersebut kepada negara melalui Kementerian ATR/BPN pada 10 Juni 2019 lalu. Pengembalian ini kemuduan disempurnakan dengan Berita Acara Pengembalian pada tanggal 5 Juli 2019. Selain melakukan kewajiban pengembalian lahan, Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa mengatakan, PTPN V juga akan membantu masyarakat dalam mendirikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek. Koperasi ini akan menjadi wadah masyarakat setempat sekaligus mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menetapkan masyarakat penerima sertifikat.
"Kami turut menjaga agar penyerahan 1.385 sertifikat tanah program Restribusi Tanah Objek Reforma Agraria ini memberikan kemaslahata, khususnya masyarakat Desa Senama Nenek. Kami juga berkomitmen bermitra dengan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut melalui skema single management," tandas Jatmiko dalam rilis yang diterima kontan.co.id (26/12). Menurut Jatmiko, PTPN V ini berkomitmen penuh dalam upaya pengembalian lahan. Sebelum sertifikat diserahkan ke masyarakat, PTPN V juga mengelola lahan tersebut dengan optimal. “PTPN V dan masyarakat bersepakat untuk mengelola kebun bersama-sama dengan sistem pengelolaan kebun berstandar dan berkualitas tinggi, sama seperti pengelolaan di kebun PTPN lainnya. Kami memastikan lahan tersebut akan memberikan nilai manfaat, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat," ucap Jatmiko.