Warga Singapura belum diizinkan masuk Indonesia, apa alasannya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperlonggar izin masuk bagi sejumlah negara. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Sayangnya, Luhut belum memberikan rincian ke-18 negara tersebut. Akan tetapi, ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura. Ini lantaran negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. 

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).


Luhut juga bilang, terkait proses karantina bagi kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses karantina selama lima hari. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing. 

Baca Juga: Kondisi pandemi COVID-19 membaik, masyarakat tetap harus waspada

"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," jelasnya.

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bali mulai 14 Oktober ini. Luhut pada evaluasi PPKM pekan lalu menyebutkan sejumlah negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Kemudian, jalur masuk para perjalanan internasional, RI membuka tiga pintu masuk, baik udara, laut, maupun darat melalui pos lintas batas perbatasan. 

Baca Juga: Ini alasan pemerintah turunkan masa karantina jadi 5 hari

Untuk jalur udara terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali. 

Kemudian, pintu masuk melalui jalur laut juga terdapat tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan. 

Sementara, jalur masuk darat bagi perjalanan internasional juga terdapat tiga pintu, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan 18 Negara Boleh Masuk RI, Kecuali Singapura" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Syarat pencairan BLT untuk PKL dan warteg, besarannya Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie