KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Puluhan warga di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu, mengajukan permohonan keberatan nilai pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang pertama penyampaian gugatan itu digelar di PN Bale Bandung pada Selasa (21/5). Dari berkas yang diterima Tribun, pemohon keberatan berjumlah 37 orang. Mereka mencantumkan nilai rupiah yang harus dibayarkan kepada mereka. Pantauan Tribun, nilai rupiah yang diajukan dimulai dari terkecil Rp 25 juta dan terbesar Rp 25 miliar lebih. Adapun gugatan ditujukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung cq Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Warga terdampak pembangunan jalan tol Cisumdawu ajukan permohonan keberatan
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Puluhan warga di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu, mengajukan permohonan keberatan nilai pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang pertama penyampaian gugatan itu digelar di PN Bale Bandung pada Selasa (21/5). Dari berkas yang diterima Tribun, pemohon keberatan berjumlah 37 orang. Mereka mencantumkan nilai rupiah yang harus dibayarkan kepada mereka. Pantauan Tribun, nilai rupiah yang diajukan dimulai dari terkecil Rp 25 juta dan terbesar Rp 25 miliar lebih. Adapun gugatan ditujukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung cq Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.